" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > habis wudhu , mana lebih utama lap atau biar ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 18 march 2016 11 : 55  " , "  71 . 209 views  n " , " n " , " n " , " n " , " u00a0 " , " r npertanyaan anda ini memang sudah sejak zaman dahulu jadi titik beda pandang di kalang para ulama dan mujtahidin . tetapi beda dapat hanya seputara mana yang lebih afdhal atau lebih utama , bukan mana yang wajib dan mana yang larang . " , " r n " , " r ndengan lihat banyak dalil dari sunnah rasulullah saw , bagi pandang yang lebih utama telah wudhu adalah biar saja tetes - netes , tidak usah lap atau handuk . namun juga dengan guna dalil sunnah rasulullah saw , bagi malah pandang lebih utama kalau air sisa bekas wudhu ' itu segera lap dan kering . " , " r n " , " r nmungkin buat kita yang awam asa aneh . kok sama - sama guna sunnah rasulllah saw , hasil masih tetap beda juga ya ? " , " r n " , " r npadahal seringkali kita anjur untuk tinggal dapat manusia dan kembali saja kepada sunnah rasulullah sw yang asli , dan ' jamin ' kita tidak akan pernah beda dapat . alas , karena sumber satu , maka hasil pasti hanya ada satu . " , " r n " , " r nternyata tesis seperti itu tidak lama benar . kembali kepada sunnah rasulullah saw nyata tidak selalu lahir hasil yang sama . padahal dua sudah penuh syarat keshahihan dan validitas . " , " r n " , " r nmari kita sama - sama dalam seperti apa jadi beda dapat yang nyata bukan semata karena beda mazhab atau pikir , tetapi justru karena dari ' sono ' nya sudah beda , yaitu dari rasulullah saw bagai sumber syariah islam . " , " u00a0 " , " mereka yang dapat hukum makruh untuk ering bekas sisa air wudhu u2019 berhujjah bahwa nanti di hari kiamat , umat nabi muhammad saw nali dari bekas sisa air wudhu u2019 . " , " dasar adalah hadits ikut ini : " , " . ( hr . bukhari dan muslim ) . " , " oleh karena itu , dalam pandang mereka , bekas sisa air wudhu u2019 hukum makruh bila cepat - cepat kering . " , " di antara para ulama yang makruh adalah mazhab asy - syafi u2019iyah dan al - hanabilah . mazhab al - hanabilah sebut bahwa tinggal bekas sisa air wudhu pada badan rupa utama . " , " al - imam ibnu hajar hadits ini dapat dua makna . makna yang pertama bahwa yang maksud u201cghurran muhajjilin u201d orang yang bangkit dengan wajah yang terang benderang di hari kiamat adalah yang lebih air dalam basuh anggota wudhu . " , " balik mazhab al - hanafiyah pandang bahwa seka atau ering bekas sisa air wudhu u2019 hukum sunnah . dasar karena rasulullah saw pernah laku . " , " ( hr . ibnu majah ) . " , " selain dalil fi ' liyah yang laku langsung oleh rasulullah saw di atas , mereka yang dukung dapat ini juga pandang bahwa usap bekas sisa air wudhu itu seperti hilang dosa . sebab di hadits yang lain sebut bahwa wudhu ' itu rontok dosa . logika , sisa bekas air wudhu itu anggap kandung dosa , sehingga harus segera bersih . " , " r n " , " r ndalilnya bagai ikut : " , " ( hr . muslim ) . " , " perhati lagi sabda rasulullah ikut ini : " , " ( hr . muslim ) " , " lalu kita pakai yang mana dari dua dapat di atas ? " , " begitu biasa tanya lanjut dari para pena , apabila saya jawab masalah yang khilafiyah dengan tampil semua pilih fatwa lengkap dengan dalil - dalil . " , " biasa saya akan jawab dengan sederhana , silah pakai dapat yang mana saja yang anda cenderung untuk maka . toh , semua dapat itu sama - sama dasar dengan dalil - dalil yang shahih , plus juga rupa hasil ijtihad para fuqaha dan mujtahidin yang memang ahli bidang serta milik otoritas yang tepat . " , " sehingga pilih mana yang anda pilih , sudah jamin tidak akan jadi dosa atau celaka . " , " namun terkadang , tetap saja pihak pena suka penasaran , lalu sampai tanya lagi ,  " kalau ustadz sendiri pilih yang mana ?  " . " , " biasa kalau sudah sampai sini saya suka garuk - garuk kepala yang benar tidak gatal . "
